Kamis 22 Nov 2012 21:05 WIB

Pungutan OJK Dinilai Terlalu Besar

Rep: Nur Aini/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad
Foto: Republika/Agung Supri
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM---Bank Mandiri menilai pungutan OJK yang diusulkan sebesar 0,03-0,06 persen dari total aset terlalu besar. Direktur Risk Management Bank Mandiri, Sentot A. Sentausa, mengatakan dana untuk pungutan OJK lebih baik digunakan untuk operasional perusahaan.

"Itu gede banget. Dana itu lebih baik untuk manfaat lain seperti ekspansi, tambah dividen, dan bayar pajak," ujarnya menjawab pertanyaan Republika di Batam, Kamis (22/11).

Besaran pungutan yang diusulkan OJK untuk Bank Umum, BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja,  Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya yaitu Pegadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, sebesar sekitar 0,03-0,06 persen dari aset untuk satu tahun.

Dengan perhitungan itu, Bank Mandiri yang memiliki aset Rp588,4 triliun per September 2012, minimal harus membayar pungutan ke OJK sebesar Rp17,6 miliar per tahun.

Skema pembayaran pungutan ini, pada  2013 dibayar 50 persen dan 2014 sebesar 75 persen. Pungutan harus dibayar penuh pada 2015 mendatang.

Selain pungutan yang ditentukan aset, emiten dan perusahaan publik kategori perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun juga akan dikenakan pungutan sekitar Rp 50-100 juta.

Sementara, perusahaan dengan jumlah aset Rp 5-10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 25-50 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 1-5 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 17,5-35 juta, dan perusahaan dengan jumlah aset kurang Rp 1 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 7,5-15 juta.

Agen penjual efek reksa dana dikenakan Rp 50-100 juta per tahun per perusahaan. Sementara penasihat investasi dikenakan pungutan Rp 2,5-5 juta per perusahaan atau Rp 250-500 ribu per orang.

Menurut Sentot, perusahaan terbuka seharusnya tidak perlu mendapat pengawasan yang terlalu ketat sehingga harus dipungut OJK. Perusahaan OJK selama ini harus patuh pada protokol perusahaan terbuka. "Itu seharusnya jadi pertimbangan untuk memungut," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement