Senin 26 Nov 2012 17:23 WIB

Dua Napi Nusakambangan Ajukan PK

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dewi Mardiani
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Dua narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mengajukan proses peninjauan kembali (PK) atas proses hukum yang dijalaninya. Kedua napi tersebut, seorang menjalani hukuman di LP Batu dan seorang lagi menjalani hukuman di LP Narkotika.

Kepala LP Batu sekaligus koordinator LP di Nusakambangan, Hermawan Yunianto, membenarkan adanya dua napi yang mengajukan proses PK. Namun saat ditanya siapa namanya dan kasusnya, Yuniato mengaku lupa. ''Di tempat saya memang ada seorang napi yang mengajukan PK. Tapi saya lupa nama dan kasusnya,'' katanya, Senin (26/11).

Sedangkan napi yang seorang lagi yang mengajukan PK adalah napi kasus Narkoba yang kini sedang menjalani hukuman di LP Narkotika. ''Namanya Ali Akbar. Dia merupakan napi kasus narkoba yang sebelumnya divonis hukuman seumur hidup,'' kata Kalapas Narkotika Lilik Sujandi.

Menurut Yunianto, PK adalah merupakan upaya hukum terakhir setelah kasasi. Biasanya, napi yang mengajukan proses PK adalah napi yang dijatuhi hukuman mati.

Menurut dia, bagi napi yang dijatuhi hukuman seumur hidup, sebenarnya ada peraturan yang menyebutkan manakala seorang napi dengan hukuman seumur hidup tercatat memiliki kelakuan baik selama lima tahun, maka napi bersangkutan bisa mendapat perubahan status pidana. ''Tapi ini hak mereka, mau mengajukan PK atau tidak,'' katanya.

Tentu saja, tambah Yunianto, pengertian berkelakuan baik disini, menyangkup seluruh aspek. Baik dari aspek moral, akhlak, ketekunan mengikuti program pembinaan, dan tidak pernah melanggar tata tertib. ''Jadi tidak berarti napi yang berkelakuan baik ini adalah yang memiliki kedekatan dengan lapas,'' tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement