Rabu 28 Nov 2012 12:16 WIB

Jalani Sidang Pertama, Hartati: Saya tak Punya Jiwa Korupsi

Rep: Asep Wijaya/ Red: Heri Ruslan
Hartati Murdaya
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Hartati Murdaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11).

Sebelum memasuki ruang sidang, Petinggi PT Hardaya Inti Plantation itu tetap bersikukuh akan ketidakterlibatannya dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

“Saya tidak punya jiwa korupsi,” ungkap Hartati sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/11).

Hartati menyatakan, sejak kecil, dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak jujur. Dia menekankan akan kekuatan prinsip agama yang melekat pada dirinya.

“Saya tidak punya niat untuk menyuap,” tutur Hartati.

Terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Hartati lebih memilih menyatakan bahwa hal itu disebabkan karena tindakan anak buahnya. Dia mengandaikan, jika saja anak buahnya tidak melakukan penyimpangan dan melampaui kewenangannya, maka KPK tidak akan menangkap dirinya.

“Ditambah lagi saya tidak pernah memerintahkan (pemberian suap),” ujar Hartati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement