REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dalam sidang Majelis Umum PBB yang digelar untuk membahas permohonan Palestina sebagai Negara Peninjau tanggal 29 Nopember 2012 di Markas Besar PBB di New York, Palestina akhirnya disahkan menjadi Negara Peninjau.
Keputusan tersebut diambil melalui proses pemungutan suara yang dilakukan Kamis (29/11) sore hari waktu New York.
“Indonesia bukan hanya mendukung tetapi ikut memprakarsai resolusi tersebut dengan beberapa negara lainnya, sebagai ko-sponsor,” ujar Menlu RI, Marty Natalegawa dalam rilisnya, Jumat (30/11).
Presiden Mahmoud Abbas datang langsung ke Markas Besar PBB di New York untuk menyampaikan keinginan Palestina tersebut menjadi Negara Peninjau.
“Pengesahan Palestina menjadi Negara Peninjau di PBB memiliki simbol politik yang sangat penting dalam diplomasi,” tambah Menlu RI.
Dengan pengesahan tersebut, Palestina diakui sebagai sebuah negara oleh masyarakat internasional dan memiliki hak untuk berperan aktif dalam seluruh organ-organ PBB.
Dalam pernyataan yang disampaikan Menlu RI pada kesempatan pertemuan tersebut, Indonesia menegaskan sekali lagi bahwa masyarakat internasional harus mengambil langkah nyata bagi upaya mewujudkan hak-hak rakyat Palestina untuk merdeka dan berdaulat.
“Waktunya telah tiba bagi masyarakat Internasional untuk melakukan tindakan yang benar. Dunia tidak boleh lagi menutup mata terhadap penderitaan rakyat Palestina yang telah berlangsung lama”, tegas Marty.
Indonesia menyampaikan bahwa meskipun terdapat berbagai rintangan yang besar oleh kekuatan penjajah, rakyat Palestina telah membangun dan memiliki kemampuan untuk berperan sebagai sebuah negara. Untuk itu, tidak ada alasan masyarakat internasional menolak permohonan Palestina menjadi Negara Peninjau. Bahkan Indonesia juga menyampaikan agar aplikasi Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB dapat segera terwujud.
“Keanggotaan Penuh Palestina di PBB sesuai dan konsisten dengan visi “two-State solution,” ucap Marty.
Dalam kesempatan tersebut, Indonesia juga menekankan pentingnya dimulainya kembali proses perdamaian dan penciptaan kondisi yang kondusif untuk memulai kembali proses perundingan damai, termasuk dihentikannya pembangunan pemukiman Israel yang tidak sah dan penghukuman kolektif yang tidak berperikemanusiaan. Di saat yang sama Indonesia juga menegaskan arti penting dialog yang dilakukan di antara rakyatPalestina.
Resolusi Majelis Umum PBB yang mengesahkan Palestina sebagai Negara Peninjau didukung oleh 138 negara; 9 negara menolak dan 41 negara mengambil posisi abstain