REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) bersikap terbuka dengan rencana Komisi Yudisial (KY) memeriksa beberapa hakim agung yang dicurigai bermasalah dalam membuat vonis.
Kepala Bagian Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, KY bisa menindak lanjuti hakim yang dianggap bermasalah. MA, kata dia, membuka akses seluas mungkin sebagaimana ketika menemukan pelanggaran yang diungkap ke publik.
“Kami mempersilakan institusi yang berwenang untuk menindak lanjuti bila ditemukan pelanggaran,” kata Ridwan ketika dihubungi wartawan, Senin (3/12).
Setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memeriksa Ahmad Yamani, dua hakim agung lainnya, Imron Anwari dan Nyak Pha berencana ikut diperiksa. Pasalnya ketiga hakim itu yang membuat putusan peninjauan kembali (PK) gembong narkoba Hengky Gunawan.
Imron selaku ketua majelis hakim membuat vonis kontroversial dengan membatalkan vonis mati Henky dengan alasan hak asasi manusia (HAM). Kasus lain mencuat setelah ketiga hakim itu tersangkut kasus pemalsuan vonis mati.
Hingga kini, baru Yamani yang disidangkan untuk mempertanggungjawabkan revisi vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Adapun Imron dan Nyak Pha dianggap belum memiliki keterlibatan dalam kasus itu.
Terkait masalah itu, Ridwan tidak bisa mencampurinya. Apalagi saat ini antara MA dan Ky sedang fokus mengurus pelaksanaan sidang MKH Yamani. “Ketua MA dan ketua KY yang menetapkan sidang MKH Yamani,” katanya.
Urusan MKH hakim agung Imron dan Nyak Pha, menurut Ridwan, bisa saja dibentuk atas permintaan KY. Itu dengan catatan ada bukti kuat keterlibatan dua hakim agung itu dalam kasus yang ditangani mereka.