REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Agenda sidang dengan terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh untuk mengkonfrontir antara mantan wartawan Antara, Jefry Manuel Rawis dengan dua orang yang menjadi anak buah Yulianis di Grup Permai batal. Alasannya, dua orang tersbeut yaitu Dadang dan Luthfi tidak hadir dalam persidangan.
"Luthfi tidak dapat hadir karena tidak dapat izin dari pimpinannya. Sedangkan Dadang sudah pindah alamat, sampai saat ini yang hadir hanya Jefry," kata penuntut umum Kresno Anto Wibowo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/).
Sementara itu, Hakim Ketua, Sudjatmiko memberikan kesempatan bagi penuntut umum untuk menghadirkan kembali saksi yang tidak hadir pada persidangan Kamis (13/12) mendatang. Pada persidangan nanti, penuntut umum juga bisa menghadirkan saksi meringankan atau a de charge dari pihak Angie.
"Tapi kalau tidak ada, maka tidak ada lagi kesempatan. Kalau memungkinkan saksi a de charge cepat dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Kalau tidak cukup hari itu, akan dilanjutkan besoknya (14/12)," ujar Sudjatmiko.
Dalam persidangan sebelumnya, Yulianis yang merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai memerintahkan dua orang anak buahnya yaitu Luthfi Ardiansyah dan Dadang Hermawan untuk memberikan uang suap kepada I Wayan Koster dan Angie.
Uang suap itu untuk meloloskan proyek pengadaan sarana dan prasarana 12 perguruan tinggi yang anggarannya masuk ke Kemendikbud serta proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring di Kemenpora.
Uang suap untuk Koster, pernah diberikan secara langsung oleh anak buah Yulianis lainnya, Dewi ke ruangannya di DPR. Sedangkan untuk Angie selalu diwakilkan oleh Jefry yang disebutkan anak buah Angie. Dalam surat dakwaan, Jefry diduga menerima uang suap dari Grup Permai diwakilkan Dadang dan Luthfi di Restoran Papa Ron's Pizza, Warung Buncit dan di tempat jajanan Mall Ambassador, Kuningan, Jakarta Selatan.