REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT, BANGKA -- Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih kekurangan polisi kehutanan untuk mengawasi tindak kejahatan pembalakan liar dan penambangan ilegal di daerah itu.
"Jumlah polisi hutan saat ini hanya empat orang dan jika dibandingkan dengan luas hutan Bangka sekitar 100.514 hektare, sehingga tidak semua wilayah bisa dipantau secara mendetail," ujar Kabid Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bangka Hendar di Sungailiat, Kamis.
Menurut dia, dilihat dari luas lahan hutan tersebut idealnya untuk luas lahan sekitar 100.514 hektare harus ada minimal 20 orang polisi kehutanan.
Akibat minimnya jumlah polisi hutan itu, banyak tindak kejahatan yang berhasil lolos dari pengawasan aparat penegak hukum.
Sebagian besar tindak kejahatan yang berhasil diungkap aparat kepolisian kehutanan Bangka seperti perambahan hutan dan penambangan ilegal.
Akan tetapi, kata dia, karena luas wilayah hutan Bangka yang sangat luas, sebagian besar tindak kejahatan hanya bisa menangkap barang bukti dan para tersangka berhasil melarikan diri lebih awal.
"Dengan kondisi seperti saat ini, pemerintah daerah terus berupaya memberantas adanya tindak kejahatan yang mungkin muncul di wilayah hutan Bangka dan sekitarnya," ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah bekerja sama dengan aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ikut serta mengawasi adanya tindak kejahatan di wilayah hutan Bangka.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga mengajak masyarakat dan aparat desa setempat untuk ikut serta mengawasi hutan di sekitar tempat tinggalnya.