Jumat 07 Dec 2012 15:56 WIB

Pasca-Andi, Demokrat Ditantang Pecat 'Kader Bermasalah'

Bendera Partai Demokrat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Bendera Partai Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Siti Zuhro mengatakan Partai Demokrat harus berani memecat kadernya yang terkait masalah hukum, kususnya kasus korupsi. "Kalau Partai Demokrat mau dipercaya rakyat, pilihannya memang harus berani memecat kader yang tidak amanah," katanya di Jakarta, Jumat (7/12).

Ia melanjutkan, kader partai yang yang melanggar hukum, peraturan, etika dan moral, sudah sepantasnya mendapat ganjaran setimpal baik secara hukum maupun politis. "Kader harus memiliki tanggung jawab moral ketika menjalankan tugasnya sebagai pemimpin atau pejabat publik," tambah peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.

Partai Demokrat kembali didera persoalan kader bermasalah yang terkait dengan kasus korupsi. Setelah mantan bendahara umum Muhammad Nazaruddin dan wakil sekretaris jenderal Angelina Sondakh, kini sekretaris dan anggota dewan Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng mundur dari kepengurusan partai.

Andi Mallarangeng juga menyatakan mundur dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) karena dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Tahun Anggaran 2010-2011.

Proyek tersebut menelan anggaran hingga mencapai Rp1,5 triliun. Dia dinyatakan KPK sebagai tersangka selaku Menpora atau pengguna anggaran di Kemenpora, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga dicekal melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan, bersama dengan Andi Zulkarnain Mallarangeng, dan M Arief Taufiqurahman selaku Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya.

Kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang pertama kali dibeberkan oleh Muhammad Nazaruddin yang divonis hukuman penjara empat tahun 10 bulan karena kasus suap Wisma Atlet Jakabaring di Palembang.

Nazaruddin juga meyakini bahwa proyek Hambalang diatur oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR sekaligus anggota Komisi X tahun 2009.

Anas dituding berperan dalam penunjukkan kontraktor PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Keuntungan dari proyek tersebut diduga digunakan Anas untuk pemenangan dirinya pada kongres Partai Demokrat di Bandung 2010.

KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi proyek Hambalang tersebut sejak Agustus 2011, dan baru menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada Juli 2012, dengan menetapkan seorang tersangka yakni Kepala Biro Keuangan Kemenpora Dedy Kusdinar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement