REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah orang akan menyegel Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung di Jalan Gajah Mada, Kamis (13/12) pagi. Penyegelan kantor penyelenggara pilkada ini, terkait sikap komisioner KPU yang "ngotot" ingin menyelenggarakan pemilihan gubernur (pilgub) tahun 2013.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Lampung Bersatu (GMLB) akan mendatangi kantor KPU mulai dari bundaran Tugu Adipura. Aksi unjuk rasa ini, untuk memperlihatkan sikap komisioner KPU yang telah "mengkhianati" kesepakatan "Sheraton", bahwa pilgub tidak bisa digelar tahun 2013.
Heri Ch Burmelli, koordinator aksi GMLB, mengatakan sikap dan tindakan komisioner KPU Lampung dalam persoalan pilgub pascakesepakatan di Hotel Sheraton 3 Desember 2012 lalu, telah dinilai wan prestasi.
"Setelah tidak mampu mempertahankan sikapnya di rapatnya di Sheraton, mereka mengajak komisioner KPU lain ke Jakarta, mengadu ke DPR. Ini namanya KPU Lampung sudah wan prestasi," kata Heri kepada Republika di Bandar Lampung, Kamis (13/12) pagi.
Dalam aksinya, massa GMLB akan menyegel kantor KPU Lampung, untuk meminta penegasan sikap KPU yang tidak sesuai dengan kesepakatan "Sheraton". Padahal, komisioner KPU Lampung sudah menandatangani kesepakatan tersebut.
Dalam rapat yang dimediasi Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, membahas polemik jadwal penyelenggaraan pilgub Lampung, tahun 2013 atau setelahnya. Hadir Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, komisioner KPU Lampung, ketua KPU pusat, Bawaslu Lampung dan pusat, pengamat politik/hukum, dan forkompimda Lampung.
Kesepakatan dari kesimpulan rapat yang sudah ditandatangani bersama tersebut berisikan, bahwa penyelenggaraan pilgub tidak dapat diselenggarakan pada tahun 2013, atau lebih cepat setahun sebelum masa jabatan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, 2 Juni 2014.