REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/12) ini.
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkaranya dalam kasus yang ditangani KPK.
"Diperiksa sebagai tersangka, (pemeriksaan) belum selesai," kata Djoko Susilo usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12).
Djoko Susilo tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB dan mulai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia diperiksa sekitar enam jam dan keluar dari gedung KPK pada pukul 17.45 WIB. Djoko Susilo terlihat menggunakan pakaian khusus tahanan KPK meski bajunya tidak dikancingkan.
KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Satu tersangka yaitu Sukotjo S Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.