REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang tahun 2012, DPR hanya menghasilkan 9 Undang-Undang (UU) dari 64 UU dalam prolegnas 2012.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono beralasan kendala yang dihadapi DPR dalam merumuskan UU adalah persoalan waktu, dan hubungan dengan pemerintah.
Menurutnya, waktu yang tersedia sangat sedikit. Banyak anggota Baleg masuk di komisi dan menjadi alat kelengkapan. Sehingga waktu pertemuan menjadi terbatas. Selanjutnya, pembahasan deng an pihak pemerintah berjalan relatif panjang.
"Untuk 1 pasal saja pembahasannya bisa 1 atau 2 bulan," kata politisi Partai Demokrat tersebut, Rabu (19/12).
Selain itu, Igantius mengatakan, badan legislasi belum memiliki dukungan yang memadai terkait dewan pakar, perancang UU dan law center.
Pada tahun 2013 nanti, disebutkannya, terdapat 33 RUU yang sudah dalam pembahasan tahap I. Ditambah 19 RUU yang dipersiapkan DPR untuk diajukan ke paripurna. Dan 6 RUU di pemerintah dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.
Baleg juga menampung 5 RUU baru dari DPR dan 7 RUU baru dari pemerintah. Serta 8 keputusan MK yang harus diperundang-undangkan.