REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah mengatakan tuntutan JPU untuk Angie terlalu dipaksakan.
"Rekusitor (surat tuntutan) itu sangat manipulatif, yang namanya rekusitor harus merujuk fakta-fakta persidangan," kata Teuku Nasrullah usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12).
Nasrullah menjelaskan Angie dituduhkan telah menerima uang sebanyak 16 kali transaksi. Namun, ia menganggap tidak ada bukti untuk membuktikan tuduhan JPU tersebut.
Salah satu kurir, Arief, juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Sedangkan Jeffry Rawis (mantan wartawan Antara yang diduga kurir Angie) mengatakan tidak pernah menerima uang dan memberikannya kepada Angie.
Hal-hal inilah yang akan menjadi pembelaannya dalam pelidoi yang akan dibacakan pada 3 Januari 2013 mendatang. Usai persidangan, lanjutnya, Angie juga sempat mengatakan kekecewaannya hingga ada yang ingin menjatuhkannya seperti ini.
"Tadi Angie sempat bilang kenapa jadi begini, 'tega banget sampai saya (Angie) dihancurkan. Apa tujuan mereka dengan mengorbankan saya. Mungkin ada yang ingin menjadi presiden atau wakil presiden'. Begitu kata Angie, tapi saya tidak tahu siapa yang dimaksud Angie," kata Nasrullah.