Jumat 21 Dec 2012 19:24 WIB

Menag: Nikah Siri Biasa

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hazliansyah
Menteri Agama Suryadharma Ali.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Menteri Agama Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Menteri Agama, Suryadharma Ali, menilai Aceng telah melecehkan martabat perempuan karena menikah hanya empat hari dan menceraikan istrinya hanya melalui SMS (Short Message Service).

Menag mengatakan, dilihat dari sisi hukum Islam, perceraian bukanlah hal yang haram, namun hal itu sangat dibenci Allah SWT.

Yang buruk dari kasus Aceng, adalah caranya memperlakukan istri dengan cara yang tidak baik.

"Kawin siri biasa, tapi bukan terlarang, yang tidak benar adalah cara setelah menjalankan perkawinan," kata Suryadharma Ali di Tasikmalaya, Jumat (21/12).

Lembaga perkawinan, kata dia, adalah lembaga sakral. Tidak boleh dibuat main-main. Terlebih hanya untuk melampiaskan nafsu. Yang menikah harus saling menghormati perkawinan apapun nama dan bentuknya.

Kalau setelah menikah perbuatannya semena-mena, itu namanya perbuatan tidak terpuji. Terlebih dilakukan pejabat publik, tegas Suryadharma.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement