REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Menteri Agama, Suryadharma Ali, menilai Aceng telah melecehkan martabat perempuan karena menikah hanya empat hari dan menceraikan istrinya hanya melalui SMS (Short Message Service).
Menag mengatakan, dilihat dari sisi hukum Islam, perceraian bukanlah hal yang haram, namun hal itu sangat dibenci Allah SWT.
Yang buruk dari kasus Aceng, adalah caranya memperlakukan istri dengan cara yang tidak baik.
"Kawin siri biasa, tapi bukan terlarang, yang tidak benar adalah cara setelah menjalankan perkawinan," kata Suryadharma Ali di Tasikmalaya, Jumat (21/12).
Lembaga perkawinan, kata dia, adalah lembaga sakral. Tidak boleh dibuat main-main. Terlebih hanya untuk melampiaskan nafsu. Yang menikah harus saling menghormati perkawinan apapun nama dan bentuknya.
Kalau setelah menikah perbuatannya semena-mena, itu namanya perbuatan tidak terpuji. Terlebih dilakukan pejabat publik, tegas Suryadharma.