REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, yaitu John Refra Kei alias John Kei, kembali digelar. Sidang yang kali ini beragendakan pembacaan putusan yang dibacakan Hakim Supradja ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (27/12).
Sekitar pukul 10.30 WIB pengunjung, tim kuasa hukum terdakwa, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah hadir di dalam ruang sidang. Akhirnya pukul 11.03 WIB, Hakim Ketua Supradja dan dua orang Hakim Anggota, disertai seorang panitera memasuki ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.
Setelah menanyakan kepada John Kei, Joachim Joseph Hungan, serta Muchlis B Sahab, tentang kondisi yang sehat, Hakim Supradja pun membuka jalannya sidang. ''Agenda sidang hari ini pembacaan putusan (menyebutkan atas tiga nama orang terdakwa). Tetapi ini belum berupa pembacaan putusan yang terakhir,'' ujar Hakim Ketua Supradja, Kamis (27/12), sebelum memulai membacakan dokumen putusan yang terdiri dari 150 halaman itu.
Setelah itu, masih sebelum membacakan putusan, Hakim Supradja pun menanyakan apakah keterangan saksi dan dakwaan masih perlu dibacakan. Mendengar hal itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa Indra Syahnun Lubis menanggapinya.
''Maaf Majelis. Kalau keterangan saksi tidak dibacakan maka publik tidak tahu keterangan itu apa. Jadi kami harap keterangan saksi dibacakan,'' kata Indra. Supradja pun, menerima tanggapan tersebut. Akan tetapi, dakwaan dan putusan sela akhirnya diputuskan untuk tidak dibacakan.
Di tengah-tengah jalannya persidangan, pihak kuasa hukum para terdakwa pun sempat menginterupsi pembacaan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim Supradja dan dua Hakim Anggota. Beberapa interupsi tersebut antara lain ialah keberatannya kuasa hukum atas bentuk penjagaan petugas kepolisian di dalam ruang sidang.
Atas hal ini, Hakim Supradja pun sampai mengetukkan palunya, sebab seorang kuasa hukum berkeberatan hingga berdiri dari kursinya. ''Kalau Anda seperti ini (tidak tertib), harap keluar,'' kata hakim.
Kemudian interupsi lain tim kuasa hukum yaitu, mengenai beberapa barang bukti yang tak pernah dihadirkan dalam persidangan, ''Kan tadi ada dibacakan beberapa barang bukti. Tolonglah Majelis Hakim, tunjukkan, jelaskan pada kami mana barang bukti tersebut,'' tutur Indra.
Menurut tim Kuasa Hukum ketiga terdakwa, sama sekali tidak pernah ada bentuk penghadiran barang bukti di persidangan atas peristiwa yang telah menewaskan Tan Harry Tantono itu. Hakim pun hanya menjelaskan, keberatan atau interupsi bisa dilayangkan nanti, setelah selesai pembacaan putusan.