Kamis 27 Dec 2012 21:00 WIB

Resolusi KPK, Ada Tersangka Baru Kasus Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng dipastikan menjadi tersangka terakhir yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012 ini. Namun pada awal 2013, KPK akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Mudah mudahan di awal tahun depan kita bisa menemukan bukti-bukti yang sesuai dengan common sense masyarakat tentang apa yang dipersepsikan orang-orang menjadi tersangka," kata Ketua KPK, Abraham Samad usai acara jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (27/12).

Abraham menambahkan, diharapkan pada awal Januari 2013, penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Sejauh ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka.

Senada, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga memastikan tidak ada lagi penetapan tersangka pada akhir tahun ini. Namun ia mengisyaratkan akan ada penetapan tersangka baru kasus Hambalang pada awal 2013.

"Soal Hambalang, tahun ini sepertinya tidak ada tersangka baru. Semoga dalam waktu sesingkat-singkatnya dapat menyelesaikan apa yang menjadi tugas dan kewajiban KPK," tegasnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyidik KPK berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap adik Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain 'Choel' Mallarangeng sebagai saksi pada pekan kedua Januari 2013. Choel Mallarangeng diduga terkait dalam aliran dana proyek Hambalang dan bukan tidak mungkin akan dijadikan tersangka usai pemeriksaan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement