Kamis 03 Jan 2013 17:19 WIB

Gugatan Pong Cs Soal Pembubaran Parpol Ditolak MK

Red: Djibril Muhammad
Mahfud MD
Foto: Antara/Noveradika
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan aktor senior Pong Hardjatmo cs ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait pengujian UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur soal pembubaran partai politik (parpol). Dalam gugatan itu, Pong tidak sendiri, melainkan ada tokoh Betawi Ridwan saidi, M Ridha, Gatot Sudarto dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI).

"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (3/1).

Pokok permohonan, menurut dia, tidak terbukti menurut hukum. Dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Pasal 24C UUD 1945 tidak mengatur mengenai yang berhak mengajukan perkara pembubaran partai politik ke MK.

"Pemerintah sebagai pemohon dalam perkara pembubaran partai politik merupakan pilihan pembentuk Undang-Undang dalam menyusun dan membentuk ketentuan hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam UU MK, sehingga Pasal 68 ayat (1) UU MK tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kewenangan MK dalam Pasal 24C UUD 1945," beber Akil.

Menurut Akil, keinginan para Pemohon agar pihak yang dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik ke MK ditambah dengan perorangan warga negara dan badan hukum merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang untuk mengubahnya (legislative review).

"Mahkamah tidak berwenang untuk menambah pemohon dalam pembubaran partai politik sesuai dengan keinginan para Pemohon, Mahkamah hanya berwenang menyatakan materi muatan, ayat, pasal, dan/ atau bagian dari Undang-Undang bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Akil.

Sejumlah tokoh dan aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih menguji Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terkait pembubaran partai politik.

Para pemohon menguji Pasal 68 Ayat (1) UU MK hanya mengatur pemerintah yang bisa mengajukan pembubaran partai politik tidak memberikan kepastian hukum. Para pemohon meminta perorangan warga negara dan badan hukum bisa mengajukan pembubaran partai politik ke MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement