Jumat 04 Jan 2013 12:59 WIB

MK Sidangkan Sengketa Pilkada Tangerang

Pilkada DKI putaran dua
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pilkada DKI putaran dua

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh pasangan H Achmad Suwandhi-Muhlis.

Kuasa Hukum Pemohon, Sirra Prayuna, mengatakan terjadi pelanggaran azas luber dan jurdil dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tangerang.

"Adanya pelanggaran masalah DPT, adanya politik uang dan keberpihakan birokrasi yang terstruktur dan sistematis, adanya indikasi KPU tidak independen," kata Sirra, saat membacakan permohonannya dalam sidang di Jakarta, Jumat.

Dia mengungkapkan permasalah DPT ditemukan adanya pemilih di bawah umur, pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia dan pemilih yang tidak sesuai dengan alamat karena sudah pindah.

Sierra juga menyebutkan adanya politik uang dan keberpihakan bupati Tangerang yang merupakan ayah dari calon bupati Ahmed Zaki Iskandar yang berpasangan dengan Hermansyah.

Untuk itu, kata Sierra, pemohon meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutang suara ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki DPT dan mendiskualifikasi pasangan Ahmed Zaki Iskandar- Hermansyah.

Dalam Pilkada Kabupaten Tangerang, KPU telah menetapkan pasangan Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2013-2018 setelah memperoleh 599.478 suara atau 55,46 persen.

Pasangan ini mengalahkan pasangan lainnya, yakni pasangan Ahmad Suwandhi-Muhli yang hanya memperoleh 219.846 suara atau 20,34 persen, pasangan Aden Abdul Khalik-Suryana sebanyak 148,178 suara atau 13,71 persen dan pasangan Ahmad Subadi-Aufar Hutapea sebanyak 113,379 suara atau 10,49 persen.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement