REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH, TEPI BARAT -- Presiden Palestina, Mahmud Abbas pada Ahad (6/1) telah memerintahkan penggunaan resmi "Negara Palestina" pada paspor baru, kartu penduduk hingga surat izin mengemudi dan perangko.
Putusan yang disiarkan Kantor Berita Wafa itu menyusul keberhasilan Palestina akhir tahun lalu memperoleh status pengamat non-negara di PBB dengan penentangan sengit Israel dan AS.
Abbas mengatakan, perubahan kata-kata pada dokumen resmi itu akan membantu memperkuat Negara Palestina "di lapangan dan membangun lembaga-lembaganya... serta kedaulatan atas wilayahnya".
Pekan lalu, ia memerintahkan kementerian luar negeri dan kedutaan-kedutaan besarnya di seluruh dunia mulai menggunakan "Negara Palestina" dalam korespondensi resmi.
Sebelumnya, dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Abbas, yang mencakup paspor dan dokumen identitas lain, bertuliskan dikeluarkan oleh Otoritas Palestina, yang dipimpinnya.
Kementerian Luar Negeri Israel menolak berkomentar mengenai langkah terakhir Palestina itu.