Senin 07 Jan 2013 22:55 WIB

Sejumlah PTS di Yogya akan Berubah Jadi PTN

Rep: Yulianingsih/ Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTS tersebut antara lain UPN Veteran Yogyakarta. Hal tersebut dikemukakan oleh Koordinator PTS Yogyakarta (Kopertis), Bambang Supriyadi, Senin (7/1).

UPN Veteran yang selama ini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan akan berpindah di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Namun, syarat untuk menjadi PTN itu sulit. Tidak semua PTS bisa berubah menjadi PTN," terangnya.

PTS yang bisa berubah menjadi PTN itu yang memenuhi syarat yang ditentukan. Antara lain, kata dia, harus memiliki lahan minimal 10 hektar. Lahan tersebut yang sebelumnya milik yayasan harus diubah sebagai aset negara.  

Selain luasan lahan, persoalan sumber daya manusia (SDM) juga bisa menjadi kendala. Dosen tetap yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun harus mau dipindah menjadi PNS di bawah kemendikbud.   

Karena beratnya syarat ini, maka banyak PTS yang sebelumnya di bawah sejumlah kementerian itu tidak bisa berubah menjadi PTN. Meski PTS ini kemudian berubah di bawah Kemendikbud, namun status mereka tidak berubah menjadi PTN.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement