REPUBLIKA.CO.ID, JAKATA--Menanggapi tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut terhadap terdakwa Amran Batalipu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan tuntutan tersebut wajar mengingat yang bersangkutan tidak koorperatif. "(Tidak kooperatif) wong ditangkap paksa," ujar dia.
Amran diketahui sempat melakukan perlawanan saat penyidik KPK hendak melakukan tangkap tangan di Buol, Sulawesi Tengah.
Amran dicegat beberapa saat setelah menerima suap. Saat anggota tim KPK yang melakukan pencegatan mereka justru ditabrak mobil yang ditumpangi Bupati Buol tersebut.
Tim KPK yang sempat melakukan pengejaran hingga ke rumah dinas bupati juga akhirnya tidak jadi melakukan penangkapan setelah melihat banyak pendukung bupati yang membawa senjata tajam.