REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkaman Konstitusi telah memutuskan pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Yang perlu diwaspadai usai putusan diketok palu, pungutan apa pun terhadap siswa tidak bisa diterapkan oleh sekolah
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Univ Andalas Padang, Feri Amsari, menyebut pungutan yang masih dilakukan setelah pembubaran RSBI--bila ada-- adalah bentuk korupsi.
"Pungutan itu pungutan inkonstitusional sehingga tidak ada dasar hukumnya. Jika tidak ada dasar hukumnya berarti itu pungutan liar. Itu bisa dianggap korupsi," kata Feri dihubungi Kamis (10/1).
Feri menjelaskan jika suatu pasal undang-undang dibatalkan oleh MK, maka peraturan turunannya juga akan batal dengan sendirinya termasuk Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 pasal 16 ayat 1 yang berisi perihal kesediaan peserta didik mulai dari SD-SMA membayar pungutan untuk menutupi biaya operasional RSBI.
"Status RSBI sudah hilang tidak hanya secara label tapi juga secara subtansial. Jika masih ada pungutan yang berlaku atas nama RSBI maka pungutan tersebut ilegal," kata dosen hukum tata negara itu.
Mengenai masa transisi eks RSBI yang disebut Kemendikbud hingga Juni 2013, bukan berarti kebijakan pungutan yang diatur dalam Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 pasal 16 ayat 1 berlaku pula hingga Juni 2013.
"Yang dimaksud masa transisi adalah masa penyesuaian adminstratif peserta didik dan pengajar. Bukan berarti melakukan hal yang sama persis dengan yang dibatalkan termasuk pemberlakuan pungutan," kata Feri.