REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan terdakwa Angelina Sondakh dengan hukuman pidana selama 4,5 tahun.
Pimpinan KPK mendukung upaya banding yang dilakukan tim JPU ini. "Pimpinan KPK setuju dan mendukung tuntutan yang diajukan JPU," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan di KPK, Senin (14/1).
Namun, Bambang menjelaskan pimpinan KPK tetap mengapresiasi kinerja yang dilakukan tim JPU selama persidangan Angelina di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Angie, begitu ia biasa disapa, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penggiringan proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam persidangan, Angie dituntut hukuman pidana selama 12 tahun dan harus mengembalikan uang suap yang diterimanya dari Grup Permai. Namun dalam putusan yang diputus majelis hakim, Angie hanya divonis menjalani hukuman pidana selama 4,5 tahun, tanpa harus mengembalikan uang suap tersebut.
Lebih jauh Bambang menjelaskan pimpinan KPK setuju dan mendukung langkah jaksa yang menuntut Angie dengan dakwaan kesatu, yakni pasal 12 huruf a UU Tipikor. Pasal itu mengatur mengenai delik suap, dimana penyelenggara negara lebih aktif untuk meminta datangnya uang suap.
"Akan tetapi KPK tetap menghormati putusan pengadilan negeri dan mengapresiasi kerja dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya mengakhiri.