Senin 14 Jan 2013 16:35 WIB

KPK Dukung Pengajuan Banding Vonis Ringan Angie

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
 Angelina Sondakh
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan terdakwa Angelina Sondakh dengan hukuman pidana selama 4,5 tahun.

Pimpinan KPK mendukung upaya banding yang dilakukan tim JPU ini. "Pimpinan KPK setuju dan mendukung tuntutan yang diajukan JPU," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan di KPK, Senin (14/1).

Namun, Bambang menjelaskan pimpinan KPK tetap mengapresiasi kinerja yang dilakukan tim JPU selama persidangan Angelina di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Angie, begitu ia biasa disapa, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penggiringan proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dalam persidangan, Angie dituntut hukuman pidana selama 12 tahun dan harus mengembalikan uang suap yang diterimanya dari Grup Permai. Namun dalam putusan yang diputus majelis hakim, Angie hanya divonis menjalani hukuman pidana selama 4,5 tahun, tanpa harus mengembalikan uang suap tersebut.

Lebih jauh Bambang menjelaskan pimpinan KPK setuju dan mendukung langkah jaksa yang menuntut Angie dengan dakwaan kesatu, yakni pasal 12 huruf a UU Tipikor. Pasal itu mengatur mengenai delik suap,  dimana penyelenggara negara lebih aktif untuk meminta datangnya uang suap.

"Akan tetapi KPK tetap menghormati putusan pengadilan negeri dan mengapresiasi kerja dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya mengakhiri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement