Senin 14 Jan 2013 19:28 WIB

UU Kamnas Dibutuhkan untuk Tangkal Kampanye Hitam?

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Aksi menolak RUU Keamanan Nasional (Kamnas) karena dinilai berpotensi mengembalikan Indonesia pada rezim otoriter dan militeristik.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Aksi menolak RUU Keamanan Nasional (Kamnas) karena dinilai berpotensi mengembalikan Indonesia pada rezim otoriter dan militeristik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Mendekati masa kampanye, kampanye hitam mulai beredar di pasangan Calon Gubernur (Cagub) yang akan bersaing di Pilgub Jabar. Menurut Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi, aksi kampanye hitam cenderung menimbulkan keresahan masyarakat.

Oleh karena itu, Undang Undang Kamnas dibutuhkan untuk mencegah timbul konflik. "UU Kamnas harus segera diselesaikan karena bisa mencegah konflik akibat kampanye hitam," ujar Muradi kepada wartawan di acara Peluncuran Buku Penataan Kebijakan Keamanan Nasional, Senin (14/1).

Muradi menjelaskan, RUU Kamnas berkepentingan untuk memastikan agar situasi tetap kondusif. Praktik-praktik yang menghalalkan segala cara baik dengan menyudutkan salah satu calon tertentu dengan kampanye hitam, memanfaatkan akses dan fasilitas Negara untuk kepentingan politik adalah bagian yang harus dikritisi dengan serius.

‘’Indikator dari kampanye hitam adalah terbangunnyap ermusuhan di masyarakat ini yang harus dicegah,’’ katanya. Selain itu, kata dia, masyarakat juga dihimbau agar tidak terpancing dengan isu kampanye hitam yang dimunculkan oknum.

Masyarakat, lanjutnya, juga bisa mengkritisi aksi kampanye hitam atau kandidat menyudutkan pasangan calon tertentu. Kritisi juga bisa ditujukan kepada kandidat incumbent yang menggunakan akses serta fasilitas negara untuk kepentingan politiknya.

"Masyarakat bisa apatis kalau diterpa isu kampanye hitam seperti itu terus," ucapnya. Lebih lanjut dia menuturkan penyelenggaraan Pilgub Jabar harus mengendepan kompetisi yang sehat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement