REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama ini semua kendaraan dilarang menurunkan penumpang di jalan tol. Namun, Kemenhub menyatakan angkutan umum bisa menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam jalan tol, asal memenuhi syarat.
Syarat tersebut menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, adalah harus disediakannya fasilitas pendukung seperti penyediaan badan jalan khusus, maupun tempat pemberhentian.
"Sehingga kendaraan lain tak terganggu. Sebab kalau menyatu dengan yang lain, akan berbahaya," tutur Bambang saat dihubungi ROL, Senin (14/1).
Ide angkutan umum bisa menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam jalan tol berasal dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Jokowi mengajukan permintaan tersebtu pascadisetujuinya pembangunan enam ruas jalan tol baru di Jakarta.