REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama ini semua kendaraan dilarang menurunkan penumpang di jalan tol. Namun, Kemenhub menyatakan angkutan umum bisa menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam jalan tol, asal memenuhi syarat.
Syarat tersebut menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, adalah harus disediakannya fasilitas pendukung seperti penyediaan badan jalan khusus, maupun tempat pemberhentian.
"Sehingga kendaraan lain tak terganggu. Sebab kalau menyatu dengan yang lain, akan berbahaya," tutur Bambang saat dihubungi ROL, Senin (14/1).
Ide angkutan umum bisa menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam jalan tol berasal dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Jokowi mengajukan permintaan tersebtu pascadisetujuinya pembangunan enam ruas jalan tol baru di Jakarta.
Syarat yang diajukan Jokowi adalah jalan tol tersebut dapat dilintasi angkutan umum dan terintegrasi halte bus Transjakarta.
Terkait rencana tersebut, Bambang berpendapat enam jalan tol tersebut tidak mengatasi kemacetan di Jakarta. Sebab, keberadaan tol dalam kota hanya akan membuat jalan arteri menjadi macet.
"Orang mau masuk ke jalan tol dalam kota harus antre untuk bayar tiket. Itu kan bikin macet," tutur Bambang.
Menurut Bambang seharusnya 'interchange' antara jalan tol dengan jalan arteri diperhatikan dengan cermat. Karena ide tersebut bukan hanya asal menyambungkan dua jenis ruas jalan saja, tapi perlu perubahan sistem operasional jalan tol.
"Harus seperti dulu, bayar setelah keluar tol. Sekarang mau masuk bayar, sehingga halangi akses di jalan biasa," ujar Bambang mengakhiri.