REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan korupsi bail out Bank Century.
"Belum ada tersangka baru. Tapi nanti bisa disimpulkan ada tidaknya keterlibatan orang lain yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” kata Ketua KPK, Abraham Samad yang ditemui di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabui (16/1).
Abraham menjelaskan, masih ada pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan beberapa ahli terkait kasus Bank Century. Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tidak lama lagi akan selesai dan penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu tersangka, Budi Mulya.
Dari pemeriksaan terhadap Budi Mulya, penyidik akan menyimpulkan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pihak lain yang dibidik KPK terutama dari Bank Indonesia (BI) dan pihak-pihak yang terkait dengan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
“Orang lain tentunya dari pihak BI dan pihak-pihak yang terkait dengan FPJP,” tegasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Bank Century yaitu Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya. Siti Chalimah merupakan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia saat kasus ini terjadi. Sementara BM adalah Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia.
Saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa pejabat Bank Indonesia. Salah satunya Direktur di Direktorat Pengawasan Bank (DPB) 1 BI, Zainal Abidin yang sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan di KPK.