REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Rabu, menyebutkan identitas pelaku yang diamankan itu adalah M (39). Pelaku yang merupakan pekerja swasta dan warga Tanjungkarang Timur itu diduga berperan selaku germo.
Pelaku lainnya adalah J (38) yang merupakan pekerja teknik Pelabuhan Panjang. Sementara atu saksi, FT (22), adalah pekerja swasta yang juga warga Bandarlampung.
Sulistyaningsih menjelaskan petugas kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang sedang transaksi di satu salon di Jl Pangeran Antasari Bandarlampung. Waktunya sekitar pukul 16.50 WIB.
'''M' menyiapkan tempat dan menjadi perantara bagi 'J' untuk dapat melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur itu,'' Sulistyaningsih menjelaskan tentang modus transaksinya.
Sementara korban, ML (15), merupakan siswi kelas satu di sebuah SMA di Bandarlampung. Keempat sedang dalam proses pemeriksaan guna melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.