Jumat 18 Jan 2013 20:38 WIB

Polres Cilacap Sita 1,3 Kg Ganja

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Chairul Akhmad
Ganja kering yang berhasil disita polisi (ilustrasi).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas kepolisian Resor Cilacap, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba berhasil mendapat barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,310,6 gram serta menangkap 8 orang pelaku di enam lokasi berbeda. 

"Kedelapan tersangka yang berhasil kami ringkus tersebut, terdiri dari Sujarwo, Bayu, Suwandi, Muhajir, Novri, Heri, Nandra dan Supri,'' kata Kapolres Cilacap, AKBP Wawan Muliawan, Jumat (18/1).  

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di wilayah Kecamatan Jeruk Legi. 

Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat indikasi bahwa di wilayah tersebut terdapat seorang warga bernama Heri, yang mengedarkan ganja.

''Setelah diperoleh kepastian bahwa Heri telah menjadi pengedar, maka pada Kamis (17/9) kami menangkap Heri di rumahnya. Dari penggeledahan di rumahnya itu, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa ganja seberat 1 kg dan paket ganja kecil seberat 50 gram,'' katanya.  

Selanjutkan, dalam pemeriksaan petugas, Heri mengaku sebagian ganja miliknya itu sudah dijual kepada Muhajir, warga desa yang sama. Dari informasi tersebut, petugas kemudian menangkap Muhajir, kemudian menyusul Novri yang juga disebut menjadi pembeli ganja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement