REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas kepolisian Resor Cilacap, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba berhasil mendapat barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,310,6 gram serta menangkap 8 orang pelaku di enam lokasi berbeda.
"Kedelapan tersangka yang berhasil kami ringkus tersebut, terdiri dari Sujarwo, Bayu, Suwandi, Muhajir, Novri, Heri, Nandra dan Supri,'' kata Kapolres Cilacap, AKBP Wawan Muliawan, Jumat (18/1).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di wilayah Kecamatan Jeruk Legi.
Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat indikasi bahwa di wilayah tersebut terdapat seorang warga bernama Heri, yang mengedarkan ganja.
''Setelah diperoleh kepastian bahwa Heri telah menjadi pengedar, maka pada Kamis (17/9) kami menangkap Heri di rumahnya. Dari penggeledahan di rumahnya itu, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa ganja seberat 1 kg dan paket ganja kecil seberat 50 gram,'' katanya.