REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memasukkan korupsi politik dalam anggaran ke Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang direvisi. Dengan begitu korupsi politik akan diatur secara spesifik dalam UU tersebut.
"Beberapa kali, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakaan politik anggaran akan masuk dalam RUU Tipikor. Kami mendorong itu," kata peneliti ICW, Apung Widadi dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Ahad (20/1).
Apung menambahkan dengan memasukkan unsur korupsi politik dalam penggunaan anggaran dalam UU Tipikor, akan memudahkan dalam penindakannya oleh KPK. Apalagi, menurutnya pada 2013 merupakan tahun politik menjelang pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden (pilpres) 2014.
Dalam hal ini, Apung mengatakan Indonesia harus meniru Hongkong. KPK di sana bisa menangani tipikor yang terjadi dalam konteks pemilu.
Ia menyontohkan lembaga sejenis KPK di Hongkong menggunakan UU Tipikornya untuk menangani money politic (politik uang) selama pemilu di sana.
"Kita harus belajar dari Hongkong. Kasus penyalahgunaan dana kampanye bisa ditangani KPK Hongkong," jelasnya.