REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ramadhan Pohan, menegaskan bahwa berita yang beredar di beberapa media sosial dan cetak mengenai perampasan Pulau Semakau di Provinsi Riau oleh Singapura adalah isu yang tidak benar atau kebohongan.
"Tidaklah benar isu di media sosial dan media cetak bahwa telah terjadi 'pencaplokan' asing oleh Singapura terhadap Pulau Semakau di Kelurahan Basu, Kecamatan Belakang Padang, yang terletak di Kepulauan Riau," kata Ramadhan dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Dia juga mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan ganda mengenai hal tersebut. Pihaknya melakukan pengecekan melalui instansi-instansi dan petugas pemerintahan, antara lain pejabat Istana, pejabat di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri.
Ramadhan Pohan menjelaskan bahwa telah terjadi salah paham karena faktanya ada dua pulau Semakau. Satu adalah Pulau Semakau milik Indonesia terletak di Kepulauan Riau. Sedangkan, Pulau Semakau milik Singapura yang terletak di wilayah negara tersebut.
"Jadi, tidak ada pencaplokan oleh Singapura atas Pulau Semakau Besar bagian dari Kepulauan Riau yang berada di wilayah Indonesia. Hal ini tergambar jelas di peta dan Pemda Kepri (Kepulauan Riau, red) memahami bahwa ada pulau Semakau lain yang dari dulu memang milik Singapura," jelasnya.