REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan terdakwa penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya yang meminta agar tetap ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK bersikeras akan tetap mengembalikan Hartati bersama delapan tahanan lainnya ke Rutan KPK pekan ini.
"Dari perbincangan dengan pimpinan KPK, rencananya sembilan tahanan ini akan dikembalikan. Jadi tidak disetujui," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (22/1).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (21/1) lalu, Hartati meminta agar tetap ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Hartati mengeluh tempat tahanannya di Rutan KPK kebanjiran dan sempat hampir tersetrum listrik beberapa waktu lalu.
Johan Budi menjelaskan keluhan Hartati yang disampaikannya di Pengadilan Tipikor Jakarta telah disampaikannya kepada pimpinan KPK dan langsung dibicarakan. Kesimpulan dari perbincangan tersebut, sembilan tahanan korupsi KPK yang dititipkan di Rutan Guntur akan dikembalikan ke Rutan KPK.
Namun begitu proses pengembalian sembilan tahanan korupsi ini memang tidak dapat dilakukan dalam satu atau dua hari ini, akan tetapi akan tetap dilakukan pada pekan ini. Mengenai alasan Hartati yang ingin tetap di Rutan Guntur, menurutnya SOP (standar operasional prosedur) antara Rutan Guntur dan Rutan KPK sama saja.
"Tanya saja ke Hartati kenapa lebih kerasan (betah) di Guntur daripada di Rutan KPK," sindirnya.
Pemindahan sembilan tahanan korupsi ini dilakukan KPK karena banjir yang juga merendam KPK dan membuat Rutan KPK yang berada di lantai dasar pun ikut kebanjiran pada Kamis (17/1) lalu. Saat ini, sembilan tahanan ini menempati ruang tahanan di bagian belakang Rutan Guntur yang baru selesai dibangun.
Ruang tahanan ini lebih besar dari ruang tahanan sebelumnya dengan kapasitas dua orang. Sejauh ini sudah ada tiga tahanan KPK yang ditahan di sana yaitu Zulkarnain Djabar dan Dendy Prasetya dalam kasus korupsi Alquran dan Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.
"Jadi ruang tahanan yang baru ini bisa menampung empat orang. Rencana akan dibangun 11 sel tahanan dan sebagiannya masih dalam proses pembangunan," jelas mantan wartawan ini.