Senin 28 Jan 2013 15:32 WIB

Dituntut 10 Tahun, Mantan Bupati Lamsel Cemaskan Anak

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dewi Mardiani
Ilustrasi Korupsi.
Foto: IST
Ilustrasi Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Wendy Melfa, mantan bupati Lampung Selatan (Lamsel), yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (28/1), tampak sedih. Dalam agenda sidang pembacaan pembelaan (pledoi), dirinya menyatakan tuntutan jaksa 10 tahun terlalu lama, karena anaknya masih kecil.

Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sebalang ini tak kuasa menahan rasa sedih. “Tuntutan 10 tahun terhadap saya terlalu lama,” kata Wendy, yang dalam kasus ini, dia menjabat wakil bupati Lamsel dan ketua panitia pengadaan tanah proyek PLTU Sebalang senilai Rp 26 miliar, di atas lahan 66 hektare (ha).

Dalam pledoinya pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), terdakwa menyebutkan bahwa tuntutan tersebut sangat berpengaruh dengan perkembangan anak-anaknya yang masih sekolah di SD.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wendy Melfa 10 tahun penjara. Wendy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan tanah PLTU Sebalang.

Tim JPU yang  membacakan surat tuntutan pada sidang di Tipikor pada PN Tanjungkarang, Senin (21/1) menyatakan Wendy terbukti memperkaya diri sendiri sebesar tiga juta rupiah, dan memperkaya PT Naga Intan  Rp 16 miliar.

JPU juga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wendy Melfa selama 10 tahun, juga menuntut Wendy membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement