REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru, mengatakan kliennya menegaskan bahwa AF merupakan pengusaha yang juga menginginkan kuota impor daging sapi.
"Pak Luthfi mengatakan AF itu pengusaha yang minta kuota daging impor," kata Zainudin di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan bahwa kalangan PKS tidak ada yang mengenal Ahmad Fathanah. Hal itu menurut dia menegaskan tidak adanya hubungan antara AF dan partai tersebut.
"Tidak ada perpecahan di PKS, dari dahulu tidak pernah ada kubu di internal partai," ujarnya.
Selain itu, kliennya menegaskan tidak mengenal dan tidak mengetahui sosok Maharani yang ditangkap bersama AF di Hotel Le Meridien Jakarta pada Selasa (29/1) malam.
"Pak Luthfi pun tidak mengerti ada wanita muda yang ditangkap oleh KPK," ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan KPK, penyidik menangkap seorang perempuan bernama Maharani ketika bersama Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta pada Selasa (29/1) pukul 20.20 dan didapatkan uang senilai Rp1 miliar yang diduga penyuapan yang akan diberikan kepada LHI. Namun, KPK menyatakan Maharani tidak terlibat dalam kasus tersebut dan sudah diperbolehkan pulang pada Kamis dini hari.
Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Keempat tersangka sudah resmi ditahan KPK di tempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap impor daging sapi pada hari Kamis (31/1).
Penggeledahan di Kantor PT Indoguna Utama yang terletak di Jalan Taruna Nomor 8 Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain itu, pengeledahan di kediaman tersangka AF yang terletak di apartemen di daerah Margonda City Blok C 605.
Untuk kediaman tersangka AAE di Taman Duren Sawit Jakarta Timur, dan juga penggeledahan di Direktorat Jenderal Peteranakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian di daerah Ragunan Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan dari hasil penggeledahan itu, ada beberapa bukti yang menguatkan dalam prose penyidikan kasus ini. Namun, menurut dia, KPK akan meneliti dan menelaan lebih lanjut dari hasil penggeledahan itu.
"Dari hasil penggeledahan itu ditemukan beberapa dokumen, laptop, dan komputer yang terkait dengan kasus ini," katanya.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sementara itu, Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya.