Senin 04 Feb 2013 15:57 WIB

'Partai Tak Manfaatkan Kasus Korupsi Lawan'

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Terdakwa Angelina Sondakh menggelar junmpa pers saat sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Ha
Terdakwa Angelina Sondakh menggelar junmpa pers saat sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Ha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya anggota partai politik yang terseret kasus korupsi, seperti Luthfi Hasan Ishaaq dan Angelina Sondakh, dinilai tidak dimanfaatkan oleh partai lawan untuk mendapatkan keuntungan.

 

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Taufiq Hidayat, mengungkapkan partai-partai, seperti Golkar, PDIP, PKB, ataupun lainnya tidak ada yang memanfaatkan persoalan di tubuh partai lain untuk kepentingannya sendiri.

“Tidak ada partai yang melakukan black campaign untuk menyerang partai lainnya dengan kasus korupsi,” katanya di gedung DPR, Senin, (4/2).

Namun, ujar Taufik, memang pergeseran pemilih tidak bisa dihindari. Mungkin pemilih dari partai tertentu kecewa karena partainya tidak bersih sehingga ia memilih partai lainnya.

“Meski demikian, saya tetap mengapresiasi partai-partai di Indonesia. Tidak ada yang melakukan black campaign, secara umum demokrasi berjalan dengan baik,” ujarnya

Terkait pemilih  PKS yang mungkin pindah ke partai lain, Taufik menyatakan, perpindahan pemilih itu biasa. Kalau pemilih dari partai Islam pergeserannya bisa ke partai Islam lainnya, namun bisa juga ke partai umum. “Figur-figur politik yang dikenal pemilih Muslim bisa juga menyedot perhatian mereka,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement