REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) boleh jadi bernapas lega. Ini lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan permintaan partai tersebut untuk menjadi peserta pemilu 2014.
Dengan begitu, keputusan Bawaslu Nomor 012/2013 ini pun membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya. Yaitu, Keputusan KPU Nomor 05/2013 yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat untuk ikut pemilu.
Putusan Bawaslu ini cukup mengejutkan. Karena sebelumnya, Bawaslu menolak permohonan Partai Bulan Bintang (PBB).
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai, ada beberapa perbedaan yang dimiliki PKPI. Ini yang membuat permintaan partai yang diketuai Sutiyoso tersebut akhirnya bisa dikabulkan.
Pertama, kata dia, persyaratan PKPI yang dinyatakan tidak sesuai oleh KPU terbilang lebih sedikit. PKPI hanya dianggap bermasalah di satu provinsi.
"Terkait persyaratan keterwakilan 30 persen perempuan pada kepengurusan di provinsi Sumatera Barat. Serta 18 kabupaten/kota yang tersebar di enam provinsi, terkait persyaratan keanggotaan," kata dia, Rabu (6/2).
Kedua, lanjut Said, dalil dan argumentasi yang diajukan cukup rasional. Bahkan, terbukti efektif mempengaruhi Bawaslu. Baik itu argumentasi yang dituangkan dalam permohonan atau pun yang disampaikan selama proses persidangan.
"Ketiga, ketersediaan bukti dan saksi mencukupi," tutur Said.