REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau hingga kini belum melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Tengku Muhazza.
Padahal, Tengku saat ini ditahan KPK terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap PON XVIII Riau.
"Belum ada proses itu (PAW)," kata Sekretaris Umum DPD Partai Demokrat Riau Koko Iskandar, ketika dihubungi di Pekanbaru, Jumat (15/2).
Tengku Muhazza merupakan satu dari 13 anggota DPRD Riau yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi PON Riau. Bahkan, KPK telah menahan Muhazza sejak pertengahan Januari lalu.
Meski begitu, Koko Iskandar mengatakan, Muhazza masih berstatus sebagai anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat. Menurutnya, Tengku Muhazza belum menandatangani Pakta Integritas.
"Karena yang baru menandatangani Pakta Integritas baru Ketua DPD dan DPC Demokrat Riau, belum semua kader. Tapi nanti mengarah kesana," ujarnya.
Dalam Pakta Integritas, lanjutnya, setiap kader Partai Demokrat yang menjadi menjadi tersangka korupsi maupun terdakwa harus bersedia mundur.
Ia mengatakan, seluruh kader Demokrat nantinya akan diminta untuk menandatangani Pakta Integritas sesuai dengan arah Majelis Tinggi Partai Demokrat, namun hal itu masih menunggu arahan setelah dilaksanakan Rapimnas partai pada tanggal 17 Januari nanti.
"Yang bersangkutan (Tengku Muhazza) nanti pastinya akan diminta untuk menandatangani Pakta Integritas, lalu baru kita sodorkan surat pengunduran diri," katanya.