Jumat 15 Feb 2013 23:13 WIB

Jamaah Ahmadiyah di Bekasi Dilarang Beraktivitas

Ahmadiyah, ilustrasi
Foto: Antara
Ahmadiyah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemkot Bekasi, Jawa Barat melarang seratus jamaah Ahmadiyah di Jatibening beraktivitas.

"Jadi tidak benar kalau ada media massa yang menyatakan Pemkot Bekasi menyegel bangunan masjid milik Ahmadiyah," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Bekasi, Jumat (15/2).

Rahmat Effendi menyebut yang Pemkot Bekasi larang adalah aktivitasnya. "Bukan tempat ibadah karena siapapun berhak beribadah di masjid," sebut Rahmat.

Disebutkan Rahmat, berdasarkan pantauan pemerintah daerah aktivitas beribadah jamaah Ahmadiyah serupa umat Islam pada umumnya. "Yang berbeda hanya dari syariat, itu yang membuat warga lainnya kerap mempermasalahkan," kata Rahmat.

Menurut Rahmat, pemantauan yang dilakukan pihaknya adalah berupa kunjungan langsung ke lokasi serta pemasangan dua kamera CCTV yang dipantau secara rutin setiap bulan. "Saya hanya mengontrol cara mereka beribadah," imbuh Rahmat.

Lebih jauh Rahmat menjelaskan teguran yang diberikan tertulis di papan pengumuman yang dipasang di dinding Masjid Al Misbah, yang merupakan pusat peribadatan Jamaah Ahmadiyah di Jalan Terusan Pangrango Nomor 44 RT 01 RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Papan teguran itu, masih kata Rahmat, berdasarkan surat keputusan bersama 3 Menteri Tahun 2008, tentang pelarangan segala aktivitas Jamaah Ahmadiyah di Indonesia.

Sebelumnya, Rahmat juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2011, tentang pelarangan aktivitas jamaah terkait di Kota Bekasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement