Ahad 17 Feb 2013 20:37 WIB

Tiga Bupati Malah Maju Jadi Wakil Bupati

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: M Irwan Ariefyanto
Pilkada/ilustrasi
Foto: kemendagri
Pilkada/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dijadikan sarana untuk menyempurnakan aturan pemilihan kepala daerah. Kalau RUU Pilkada disahkan, ruang gerak kepala daerah dua periode yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil tidak diperbolehkan lagi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengatakan baru-baru ini mendapat surat dari tiga bupati yang ingin maju sebagai wakil bupati. Karena aturan yang ada hanya membatasi kepala daerah tidak boleh mencalonkan untuk ketiga periode, maka boleh saja ketiganya maju sebagai wakil bupati.

Pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa lantaran tidak ada aturan yang melarangnya. Karena itu, Gamawan mendiamkan saja tiga surat yang dikirim tiga kepala daerah itu. “Surat itu hanya pemberitahuan dan minta restu saja. Tapi tidak saya balas,” katanya di kantor Kementerian Dalam Negeri akhir pekan lalu.

Sebelumnya, kejadian seperti itu pernah terjadi di Surabaya. Bambang DH yang sudah dua periode menjabat wali kota Surabaya maju lagi berpasangan dengan Tri Rismaharini sebagai calon wali kota. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu menang dan Bambang DH menjabat sebagai wakil wali kota.

Menurut Gamawan, majunya kepala daerah dua periode sebagai wakil menandakan ada penyisatan aturan. Hanya saja pihaknya menyilakan kepada masyarakat setempat untuk menjatuhkan pilihan dengan calon yang ada. Gamawan berjanji tidak akan berkomentar lebih jauh dan mengintervensi keikutsertaan tiga orang itu.

Dengan alasan masyarakat daerah masih menginginkan kepemimpinannya dan kedaulatan di tangan rakyat, tiga orang itu rela menjadi wakil. Hanya saja ditinjau dari etika, sambungnya, tindakan tiga kepala daerah itu kurang patut.

“Kalau terpilih secara psikologis orang yang dulunya nomor satu tidak enak juga menjadi nomor dua,” ujar mantan gubernur Sumatra Barat itu. “Rakyat kalau mau pemimpin seperti itu bisa dipilih, kalau tidak mau jangan dipilih.”

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement