REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak Senin (18/2) malam, aktris Raffi Ahmad yang diduga pengguna narkotik jenis Methylon (M1), menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Meski reabilitasi bertujuan menyembuhkan individu pengguna narkotika, penolakan justru dilayangkan pihak keluarga Raffi. Kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul pun bersikap sama atas keputusan BNN yang memasukan Raffi ke Lido.
Penolakan ini dilakukan karena pria 26 tahun itu menolak untuk direhab karena tidak merasa sebagai pencandu. Dimasukannya Raffi ke Lido ini dikhawatirkan menimbulkan pemikiran di masyarakat bahwa Raffi benar seorang pecandu Narkoba.
“Dia sehat kok, untuk apa orang sakit direhab. Lagi pula ini tidak sah secara hukum ada Undang-udang yang dilanggar,” kata Hotma kemarin.