REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan praperadilan Raffi Ahmad ditolak Majelis Hakim. Penangkapan, penahanan, dan pembantaran Raffi dianggap sah dan legal menurut hukum.
Hakim praperadilan Sigit Sutriono menyatakan permohonan pemeriksaan praperadilan dari kuasa hukum Raffi yang meminta pembatalan penangkapan, penahanan dan pembantaran tidak diterima. "Ditolak," kata Sigit pada persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/3) siang.
Kuasa Hukum Raffi, Hotma Sitompoel mengatakan keputusan hakim menolak permohonan praperadilan tidak bijaksana. Masyarakat, kata dia, akan mengetahui siapa pihak yang dizalimi.
Secara terpisah Kuasa Hukum BNN, Partahi Sihombing menuturkan ditolaknya permohonan praperadilan presenter 26 tahun itu, artinya penangkapan, penahanan, dan pembantaran Raffi sah dan legal. Secara hukum tidak ada yang dilanggar pada perlakuan mereka terhadap Raffi, sebut Partahi.
Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum BNN lainnya, Dwi Heri. Menurutnya proses BNN menangkap, menahan dan rehabilitasi Raffi seluruhnya sesuai dengan undang-undang. Semuanya sudah jelas termasuk alat bukti, sudah lebih dari cukup.
BNN, masih kata Dwi, memiliki transkrip Raffi dengan R yang isinya meminta diracikkan obat, dan semuanya sudah masuk dalam BAP.