Jumat 22 Feb 2013 18:32 WIB

Ini Klasifikasi Caleg Menurut Pramono

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Ketua DPR Pramono Anung
Wakil Ketua DPR Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem pemilu proporsional terbuka yang digunakan pada pemilu mendatang akan mendorong politik transaksional. Para calon anggota legislatif (caleg) pun akan ditentukan oleh besarnya kemampuan finansial mereka. 

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menjelaskan, sistem pemilu akan membuat adanya klasifikasi caleg. Kelompok caleg dengan biaya paling rendah adalah publik figur. Kisaran biayanya Rp 300 juta sampai Rp 800 juta.

Selanjutnya, aktivis partai yang bisa mengeluarkan biaya dari Rp 600 juta hingga Rp 1,4 miliar. Kelompok berikutnya, caleg dari kalangan TNI atau militer. 

Biasanya, menurut Pramono, mantan anggota TNI yang maju menjadi caleg mengeluarkan biaya dari Rp 800 juta sampai dengan Rp 2 miliar.

"Yang paling tinggi, dan paling banyak maju menjadi caleg adalah kelompok pengusaha. Biayanya terendah Rp 1,5 miliar sampai Rp 6 miliar," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (22/2).

Politisi PDI Perjuangan tersebut memperkirakan, akan ada peningkatan biaya politik pada pemilu 2014. Kemungkinan, akan naik hingga 3,5 kali dibanding pemilu 2009.  

Jalan keluarnya, menurut dia, adalah membangun sistem gabungan. Partai berwenang mengajukan calon partai yang lebih berkualitas, tetapi sistem juga harus ditata ulang. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement