REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta ormas maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk terbuka diaudit terkait pendanaan aktivitas organisasi. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas, setiap ormas wajib memiliki nomor rekening bank nasional dan bisa diaudit kementerian terkait.
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menolak pengesahan RUU Ormas, termasuk audit pendanaan. Sikap itu mendapat kritikan Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek yang menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur pendanaan ormas.
Dia mengatakan, banyak kasus pihak asing langsung mengucurkan dana ke ormas tanpa bisa dideteksi pemerintah.
Kalau pemerintah tidak bisa mengontrol ormas, sambungnya, maka segala kegiatan ormas asing maupun dalam negeri bisa liar. Tidak sedikit, tuding dia, kegiatan ormas atau LSM yang didanai asing bertujuan mendestruksi negara.
“Terkait audit, Anda mau mengatur negara, tapi negara tidak boleh mengatur Anda. Anda meminta transparan dan tata kelola, tapi sebaliknya tidak mau diawasi. Di mana prinsip equality-nya?” kritik Reydonnyzar di kantornya, Jumat (22/2).
Menurut dia, dalam UUD Pasal 28 J diatur tugas negara adalah melindungi seluruh hak dan kewajiban masyarakat, termasuk kebebasan orang lain yang mesti dijaga. Kalau ormas hanya menuntut haknya tanpa mempedulikan kewajiban, kata Reydonnyzar, maka keseimbangan itu tidak tercipta.