REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperindagsar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memperketat pengawasan depot air isi ulang. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah adanya pencemaran air yang diproduksi depot air isi ulang.
Dari data Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi menyebutkan, ada sekitar 150 depot air isi ulang yang beroperasi di 47 kecamatan Sukabumi. "Pengawasan terutama ditujukan pada teknis produksi," kata Kepala Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka (ILMEA) Bidang Perlindungan Konsumen, Diskoperindagsar Pemkab Sukabumi, R Iwan Irawan.
Contohnya pemeriksaan alat pengisian air minum dan alat pembersih galon. Kedua peralatan ini menentukan kebersihan atau kualitas air minum yang diproduksi. Bila kotor, kata Iwan, maka dikhawatirkan air yang dihasilkan mengandung E-Coli.
Sehingga pemeriksaaan terhadap peralatan tersebut harus secara rutin dilakukan. Rencananya, ratusan depo air isi ulang ini akan dipantau langsung petugas gabungan dari Diskoperindagsar, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan instansi terkait lainnya.
Kepala Seksi Bina Sarana, Bidang PK, Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin menambahkan, setiap pengelola depot memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan usahanya.
Diantaranya diharuskan melakukan pemeriksaan bakteri yang dilakukan setiap satu bulan sekali dan pemeriksaan kimiawi enam bulan sekali.