REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak lebih 50 saksi untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal terkait kasus korupsi PON dan kehutanan.
"Lebih 50 saksi itu diperiksa secara bergilir sejak hari pertama kami datang ke Pekanbaru dua pekan lalu," kata penyidik KPK yanag enggan disebutkan namanya kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan, tim penyidik KPK yang turun dalam dua pekan terakhir ini sebelumnya dibagi menjadi dua untuk fokus memeriksa sejumlah saksi secara bergilir di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.
Satu tim itu kata dia bertugas untuk memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan suap atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2010 tentang Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Arena Menembak serta Perda No.5 tahun 2008 tentang Pembangunan Stadion Utama pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012.
Sementara satu tim penyidik lagi, lanjutnya, didatangkan untuk memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.
Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru mengatakan, seluruh upaya pemeriksaan saksi-saksi itu adalah untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rusli Zainal.
"Selanjutnya, kasus tersangka RZ (Rusli Zainal) akan dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk diadili," katanya.
Untuk kasus korupsi penyelenggaraan PON Riau, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dari kalangan legislatif dan eksekutif.
Semisal Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau H Wan Syamsir Yus, Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir, Kepala Inspektorat Riau Syamsurizal, dan Asisten II Pemerintah Provinsi Riau Emrizal Pakis serta beberapa legislator setempat.
Sementara untuk kasus kehutanan, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari pejabat perusahaan hutan tanam industri (HTI) termasuk pimpinan anak perusahaan PT Riau Andalan and Paper (RAPP) dan pimpinan anak perusahaan PT Asia Pulp and Paper (APP).
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus itu sejak tanggal 8 Februari 2013 dengan dijerat pasal berlapis terkait korupsi.