Kamis 07 Mar 2013 08:27 WIB

KPK Sita Empat Mobil Ahmad Fathanah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).
Foto: Antara
AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka untuk delik pidana yang berbeda yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jeratan dengan UU TPPU ini masih dari kasus dugaan suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"AF dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 UU Nomor 8/ 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Rabu (6/3) malam.

Johan Budi menambahkan penetapan Ahmad Fathanah sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 6 Maret 2013. Sedangkan barang bukti dalam kasus TPPU Ahmad Fathanah yaitu kepemilikan empat mobil yang diduga pemberian dari PT Indoguna Utama terkait pengaturan kuota impor daging sapi.

Saat ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap empat mobil mewah atas nama Ahmad Fathanah ini. Penyitaan mobil yang nilainya miliaran rupiah ini berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan KPK kepada Fathanah.

Keempat mobil mewah milik Fathanah yang disita KPK ini yaitu Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah,  Land Cruiser Prado hitam bernomor B 1739 yang dibeli dari dealer Wiliam Mobil di Pondok Indah, serta sebuah Mercedes Benz.

Menurut Johan, mobil-mobil ini disita penyidik KPK dari kediaman Ahmad Fathanah di Depok, Jawa Barat. Tiga dari empat mobil mewah itu, yakni FJ Cruiser, Alphard, dan Prado, saat ini sudah terparkir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Sementara mobil Mercedes masih dalam perjalanan dibawa ke Gedung KPK. Johan juga mengatakan, KPK masih mengembangkan terus pengusutan TPPU ini. Diduga, uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Fathanah tidak hanya digunakan untuk membeli mobil.

“Ada dugaan juga dana ini mengalir ke tempat-tempat yang lain, kami masih kembangkan,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement