Kamis 14 Mar 2013 21:27 WIB

Mentan Bantah Ada Pertemuan Lain Usai di Medan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Pertanian Suswono
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Menteri Pertanian Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan), Suswono, menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Suswono mengaku tidak ada pertemuan lain usai di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013.

"Oh tidak ada, sekali saja pertemuan (di Medan)," kata Mentan Suswono yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (14/3). Mentan Suswono selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 19.15 WIB. Dengan begitu, Suswono diperiksa penyidik selama sembilan jam pemeriksaan.

Menurutnya, pemeriksaan kedua ini untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya pada 18 Februari 2013 lalu. Ia mengaku penyidik KPK hanya mengonfirmasi lagi mengenai isi bahasan pertemuan di Medan. Ia mengeklaim pertemuan tersebut tidak membahas permintaan tambahan kuota impor daging oleh PT Indoguna Utama.

Pertemuan itu, lanjutnya, hanya membahas perdebatan data yang berbeda antara data milik Kementan dengan Maria Elizabeth Liman yang mengaku sebagai mantan Ketua Asosiasi Importir Daging sekaligus Dirut PT Indoguna Utama. Dalam pertemuan, Elizabeth menyalahkan data yang dimiliki Kementan.

Sebelumnya, dalam pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013, hadir Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah (perantara), Maria Elizabeth Liman, dan Elda Devianne Adiningrat (perantara). Pertemuan tersebut diklaim hanya membahas masalah perbedaan data terkait persediaan daging sapi lokal.

Namun, berdasarkan informasi, pertemuan tersebut diduga menjadi awal negosiasi dari terjadinya suap yang dilakukan PT Indoguna Utama kepada Luthfi melalui Ahmad Fathanah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement