REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dua terdakwa penyeludup paket narkoba senilai Rp 2,7 miliar, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Sleman. Vonis itu lebih ringat dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan
Majelis hakim, Sriwati dalam persidangan itu menyatakan terdakwa Nurhayati (43) dan Rastim Darman alias Abah (50) dinilai meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi. Selain itu, narkotika juga termasuk dalam kejahatan luar biasa.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 115 ayat (2) UU no 35/2009 tentang Narkotika," katanya.
Keduanya wajib membayar denda Rp 800 juta subsider kurungan selama dua bulan. Mendengar vonis tersebut, baik Nurhayati dan Rastim sama-sama terdiam. Tapi terlihat jelas, penyesalan di balik mata merah mereka.
Meski sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, mereka kemudian hanya mengangguk menerima putusan hakim yang baru saja dibacakan. Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim dianggap lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Setelah itu, Majelis Hakim memerintahkan barang bukti 1,1 kilogram heroin dan 213 gram sabu disita untuk dimusnahkan.
Penyelundupan itu terungkap setelah petugas menangkap Nurhayati di Bandar udara Adisutjipto 15 Oktober 2012 lalu. Petugas menemukan barang bukti narkoba di dalam koper yang diselipkan di dalam pakaian yang dibawanya dari Malaysia.
Dari hasil pengembangan penyidikan, nama Rastim pun terungkap. Sebab, sehari sebelum tiba di Indonesia, Nurhayati sempat ditelepon Rastim yang memintanya menunda keberangkatan lantaran ada seorang komplotan mereka yang tertangkap di Semarang.