Ahad 17 Mar 2013 17:59 WIB

ICW: Ibas Harus Dikonfrontir Dengan Yulianis

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan (kiri).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis mengungkapkan adanya aliran uang dari perusahaan itu ke anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie 'Ibas' Baskoro Yudhoyono sebesar 200 ribu dolar AS pada saat Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar KPK tidak hanya untuk melakukan pemeriksaan tetapi juga mengkonfrontir Ibas dengan Yulianis.

"Jadi (Yulianis) harus dikonfrontir ke Ibas apakah memang ada transaksi itu dan dalam bentuk apa. Secara hukum kan ini fakta dan bisa menjadi alat bukti," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan yang dihubungi ROL, Ahad (17/3).

Ia meminta KPK harus segera melakukan panggilan untuk memeriksa Sekjen Partai Demokrat itu. Menurutnya setiap orang harus dipandang sama di muka hukum. Apalagi ada dugaan keterlibatan dalam sebuah kasus korupsi, KPK jangan pandang bulu terhadap Ibas.

Dengan adanya pernyataan Yulianis, ia menilai KPK harus melakukan dua hal yaitu memperdalam keterangan Yulianis dan segera mengkonfrontirnya dengan Ibas. "Asal-usul uang kan jelas tuh, gak mungkin cuma-cuma, ini bisa jadi bagian satu proyek," ujarnya.

Saat ditanya apakah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin juga harus diperiksa untuk mengungkap hal ini, ia mengatakan dua orang ini diperlukan keterangannya agar posisi kasusnya lengkap.

"Harus dipanggil KPK, agar posisi kasusnya lengkap, tidak separuh-separuh, (untuk mengungkap) siapa yang jadi pendukung, siapa yang menerima keuntungan. Dalam partai yang menikmati uangnya harus kena hukuman," jelasnya.

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai keterlibatan Ibas dalam sebuah kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia mengimbau kalau ada pihak yang mengetahui informas tersebut, dapat melaporkannya kepada KPK.

"Validasi dilakukan KPK dalam setiap informasi baik yang keluar dari saksi atau tersangka mengenai siapa saja. Tapi keterangan tersebut belum tentu benar," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement