REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap pola kerja Densus 88.
Menurut Komnas HAM, lemahnya pengawasan terhadap institusi tersebut dapat berpotensi melanggengkan tindakan yang melanggar HAM. "Kalau tidak ada pengawasan, mereka berpotensi menjadi pelanggar HAM," ujar Ketua Komnas HAM, Siti Nurlaela, saat menyampaikan hasil investigasi Komnas HAM terhadap video kekerasan yang dilakukan Densus 88 terhadap terduga teroris yang beredar di Youtube, Senin (18/3).
Menurut Nurlaela, selama ini pola kerja Densus 88 sangat tertutup. Bahkan, sedikit sekali berkoordinasi dengan aparat kepolisian di tempat mereka melakukan operasi pemberantasan terorisme. Akibatnya mereka cenderung bebas bertindak.
Karenanya, Nurlaela meminta Densus 88 diawasi pihak independen. "Fungsi pengawasan menjadi penting supaya ada kontrol," kata Nurlaela.
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah mendefinisi ulang istilah teroris. Tujuannya agar tidak terjadi stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.