REPUBLIKA.CO.ID,PARINGIN--Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menolak memberikan perawatan kepada seorang penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan asal Balangan.
Menurut Sekretaris Rumah Manusia Foundation (RMF), Haris Purnomo di Paringin, ibu kota Balangan, Rabu, penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan tersebut dibawa ke RSJ Sambang Lihum untuk mendapatkan perawatan oleh pihak puskesmas setempat.
"Korban adalah seorang lelaki berusia 25 tahun warga Kecamatan Lampihong, Balangan yang telah mengalami pemasungan selama kurang lebih lima tahun," ujarnya.
Korban mengalami pemasungan dengan cara di kurung oleh pihak keluarga dalam sebuah kamar yang dikunci dari luar.
Ia mengatakan, Sabtu (16/3) lalu, atas persetujuan pihak keluarga, petugas puskesmas setempat mengantarkan yang bersangkutan ke RSJ Sambang Lihum untuk mendapatkan perawatan.
"Namun oleh pihak RSJ dikatakan mereka sedang mengalami kelebihan kapasitas sehingga tidak ada tempat lagi untuk menampung penderita," katanya.
Petugas puskesmas kemudian melaporkan hal tersebut kepada RMF yang para anggotanya berasal dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementrian Sosial (Kemensos) RI yang khusus melakukan penanganan terhadap penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan.
Mendapatkan laporan tersebut, RMF langsung melakukan upaya pendekatan dengan petugas Unit Gawat Darurat (UGD) RSJ Sambang Lihum tetapi tidak membuahkan hasil. Pihak UGD hanya memberikan obat yang cukup untuk dikonsumsi penderita selama 15 hari.
Sementara itu, para pejabat RSJ Sambang Lihum ketika di coba hubungi melalui telpon juga tidak ada yang merespon.
Sebelumnya, RMF juga pernah mendapat penolakan dari RSJ Sambang Lihum saat hendak memasukkan tiga orang penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan asal Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dengan alasan yang sama yaitu kelebihan kapasitas.
Namun setelah dilakukan pembicaraan, pihak RSJ Sambang Lihum akhirnya bersedia menerima tiga korban pasung tersebut untuk mendapatkan perawatan.
Ia menambahkan, saat ini korban pasung yang ditolak oleh RSJ Sambang Lihum tersebut terpaksa dikembalikan lagi kepada kedua orang tuanya.
"Kita hanya bisa melakukan pemantauan terhadap kondisi yang bersangkutan sambil terus mengupayakan negosiasi dan pembicaraan dengan pihak RSJ Sambang Lihum," tambahnya.
Sikap RSJ Sambang Lihum dalam hal ini dipandang bertentangan dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Penyandang Cacat yang menyebutkan bahwa negara wajib membela penyandang cacat, termasuk penderita cacat jiwa.
Penderita gangguan kejiwaan yang telah ditolak itu sendiri kini kembali dimasukkan ke dalam kamar tertutup dan diberikan pengobatan rawat jalan di puskesmas setempat.