REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat berhak memperoleh informasi negara setelah dokumen tersebut berusia 25 tahun. Hal ini disampaikan Mustari Irawan, Deputi Bidang Konservasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) saat bertandang ke Republika, Kamis (21/3).
Mustari menjabarkan Indonesia lebih progresif dibanding Amerika Serikat (AS) dalam membuka dokumen negara. AS memperbolehkan sebuah arsip negara dibuka setelah berumur 30 tahun. "Namun ada batasan-batasan tidak semuanya bisa dibuka," tandasnya.
Batasan itu, ujar Mustari juga sesuai semangat keterbukaan informasi publik yang sudah memiliki landasan UU KIP. ANRI berhak menutup sebuah informasi dalam arsip jika menyangkut keamanan nasional dan stabilitas negara. "Meskipun umurnya sudah diatas 25 tahun, arsip soal PKI misalnya," ungkapnya.
Mustari mengakui ANRI juga mengadopsi beberapa poin dalam UU KIP termasuk 9 batasan sebuah informasi tidak boleh dikeluarkan. Mustari juga menegaskan sebagai negara demokrasi masyarakat boleh mengajuka keberatan ke pengadilan soal sengketa informasi. "Putusan akhirnya di pengadilan."